Selamat datang di
Lembaga Sertifikasi Profesi
TELKOM PCC (LSP TPCC)
Mengapa Sertifikasi?

Mengapa Sertifikasi?

Pentingnya Memiliki Sertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)

Pengukuran

Mengukur kompetensi yang Anda miliki setelah menjalani pendidikan maupun pelatihan

Standarisasi

Memiliki sertifikat berarti Anda telah memenuhi "ASEAN ICT Skill Standards"

Jaminan

Berhak memperoleh pengakuan kompetensi dan dapat bekerja sesuai bidang kompetensi

Regulasi

PERMENKOMINFO NO.24/2015,

Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Komunikasi dan Informatika

PERMENKOMINFO NO.234/2020,

Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pendidikan Golongan Pokok Pendidikan Bidang Soft Skill

PERMENKOMINFO NO.2000,

Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Bidang Komunikasi dan Informatika

Sertifikasi

Proses Sertifikasi Kompetensi

  • Memperoleh Informasi

    Calon Peserta (Asesi) akan mendapatkan informasi dari LSP TPCC mengenai proses Uji Kompetensi dan Skema Sertifikasi yang akan diujikan.

  • Persiapan Asesmen

    Apabila Calon Asesi siap untuk mengikuti Uji Kompetensi maka dapat mempersiapkan diri sesuai Skema Sertifikasi yang akan diuji dan persyaratan administrasi yaitu : Foto berwarna terbaru (3x4cm, sebanyak 2 buah), Fotokopi KTP/Kartu identitas resmi lain, CV dilengkapi Portfolio hasil pekerjaan.

  • Pra-Assesment

    Dilakukan Pra-Assesment, yaitu penilainan kepada Asesi dengan melakukan pemeriksaan CV, portofolio, kemudian dilaksanakan wawancara. Kemudian ditetapkan jadwal Uji Kompetensi.

  • Pelaksanaan Uji Kompetensi

    Pelaksanaan uji kompetensi dapat berupa tes tertulis, uji praktek/demonstrasi, maupun kombinasi dari beberapa metode dimaksud. Uji kompetensi dilakukan oleh asesor LSP TPCC dengan memakai Materi Uji Kompetensi (MUK) yang disusun berdasarkan pada Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) terkait, sesuai Skema Sertifikasi.

  • Penilaian

    Asesor LSP TPCC akan melakukan penilaian terhadap Kompetensi Asesi yang diuji, dan menyerahkan hasil penilaian kepada Komite Sertifikasi

  • Keputusan

    Komite Sertifikasi LSP TPCC membuat keputusan apakah peserta uji dinyatakan kompeten atau belum kompeten. Bagi yang sudah kompeten akan diberikan sertifikat.


  • Selesai

Hubungi Kami

Lembaga Sertifikasi Profesi Telkom Professional Certification Center

LSP TELKOM PROFESSIONAL CERTIFICATION CENTER (LSP TPCC)
Jl. Gegerkalong Hilir No. 47, Bandung 40152 – Indonesia
Phone : (+62) 22-200-7891 / Whatsapp : (+62) 811-2282-500. Fax. : 022 – 2007852,
E-mail : lsptelkompcc@gmail.com

Kirim Pesan

Gunakan formulir berikut untuk mengirimkan pesan E-mail