Mengukur kompetensi yang Anda miliki setelah menjalani pendidikan maupun pelatihan
Memiliki sertifikat berarti Anda telah memenuhi "ASEAN ICT Skill Standards"
Berhak memperoleh pengakuan kompetensi dan dapat bekerja sesuai bidang kompetensi
Calon Peserta (Asesi) akan mendapatkan informasi dari LSP TPCC mengenai proses Uji Kompetensi dan Skema Sertifikasi yang akan diujikan.
Apabila Calon Asesi siap untuk mengikuti Uji Kompetensi maka dapat mempersiapkan diri sesuai Skema Sertifikasi yang akan diuji dan persyaratan administrasi yaitu : Foto berwarna terbaru (3x4cm, sebanyak 2 buah), Fotokopi KTP/Kartu identitas resmi lain, CV dilengkapi Portfolio hasil pekerjaan.
Dilakukan Pra-Assesment, yaitu penilainan kepada Asesi dengan melakukan pemeriksaan CV, portofolio, kemudian dilaksanakan wawancara. Kemudian ditetapkan jadwal Uji Kompetensi.
Pelaksanaan uji kompetensi dapat berupa tes tertulis, uji praktek/demonstrasi, maupun kombinasi dari beberapa metode dimaksud. Uji kompetensi dilakukan oleh asesor LSP TPCC dengan memakai Materi Uji Kompetensi (MUK) yang disusun berdasarkan pada Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) terkait, sesuai Skema Sertifikasi.
Asesor LSP TPCC akan melakukan penilaian terhadap Kompetensi Asesi yang diuji, dan menyerahkan hasil penilaian kepada Komite Sertifikasi
Komite Sertifikasi LSP TPCC membuat keputusan apakah peserta uji dinyatakan kompeten atau belum kompeten. Bagi yang sudah kompeten akan diberikan sertifikat.
LSP TELKOM PROFESSIONAL CERTIFICATION CENTER (LSP TPCC)
Jl. Gegerkalong Hilir No. 47, Bandung 40152 – Indonesia
Phone : (+62) 22-200-7891 / Whatsapp : (+62) 811-2282-500. Fax. : 022 – 2007852,
E-mail : lsptelkompcc@gmail.com